Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skuter Listrik : Dishub DKI Siapkan Aturan Main

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bakal melarang skuter listrik, termasuk GrabWheels, beroperasi atau melintasi jalan raya di ibu kota.
Skuter Listrik Yamaha EC-05. /Foto Yamaha
Skuter Listrik Yamaha EC-05. /Foto Yamaha

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bakal melarang skuter listrik, termasuk GrabWheels, beroperasi atau melintasi jalan raya di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan khusus yang harus ditaati oleh perusahaan penyedia jasa maupun konsumen yang akan memakai skuter listrik.

Dia memprediksi beleid terkait skuter listrik akan selesai pada awal Desember dan diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta.  .

"Desember rencananya aturan ditandatangani oleh Gubernur DKI. Sambil regulasi selesai, saya minta masyarakat jangan mengoperasikan GrabWheels di jalan raya, trotoar, atay JPO [jembatan penyebrangan orang]," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).

Dia mengungkapkan Pemprov DKI akan menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk mengoperasikan skuter listrik. 

Salah satu lokasi yang dibidik bisa berupa kawasan. Nantinya, perusahaan penyedia penyewaan skuter listrik dapat bekerja sama dengan pengelola kawasan, termasuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Sambil menunggu aturan tersebut terbit, Syafrin menginstruksikan GrabWheels untuk mengawasi ketat pergerakan skuter di jalanan.

"Skuter yang disewakan oleh Grab Wheels maupun penyedia jasa lainnya hanya dapat beroperasi di jalur sepeda yang saat ini sedang dibangun Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.

Menurutnya, aturan tersebut harus dibuat untuk melindungi keamanan konsumen. Pasalnya, penggunaan skuter di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengemudi. 

Syafrin juga berencana melarang skuter pada saat pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Minggu pagi. 

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan penyedia jasa skuter untuk memasang alat yang bisa mengawasi pergerakan alat tersebut di jalan raya.

"Nantinya pihak operator skuter akan menyiapkan alat auto off [mematikan secara langsung] kalau skuter berpindah ke jalan raya atau JPO. Jadi saat skuter masuk ke jalan raya atau JPO mesin tak bisa dinyalakan secara otomatis," jelasnya. 

Seperti yang diketahui, beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan foto beberapa pengguna GrabWheels menaiki JPO Gelora Bung Karno hingga merusak lantai kayu (parket). 

Bukan itu saja, seorang pengguna media sosial Twitter juga menulis ciutan utas (thread). Dia mengatakan ada warga yang menjadi korban jiwa setelah menggunakan GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, seorang warganet menyebut adiknya ditabrak kendaraan saat menggunakan Grab Wheels. Adik dari warganet tersebut dikabarkan mengalami luka-luka.

RESPONS GRAB

Menanggapi hal itu, CEO GrabWheels TJ Tham mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait terjadinya kecelakaan yang terjadi pada tanggal hari Minggu (10/11) dini hari. 

Berdasarkan hasil penelusuran, tercatat ada empat pengguna GrabWheels cedera dan dua pengguna meninggal dunia akibat tabrakan dari sebuah mobil yang terjadi di jalan raya di kawasan Senayan. 

"Segenap manajemen Grab menyesali kejadian ini dan turut berduka cita bagi keluarga dan rekan yang ditinggalkan," ungkapnya.

TJ Tham mengatakan telah menghubungi pihak keluarga pengguna yang mengalami kecelakaan. Menurutnya, prioritas Grab saat ini memberikan dukungan dan bantuan untuk pengguna dan keluarganya. 

Dia berjanji untuk meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan di jalan. 

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta Pemprov DKI segera menerbitkan aturan terkait operasional GrabWheels. Pasalnya, banyak pengguna yang mengendarai skuter listrik tersebut di jalan raya dengan kecepatan tinggi.

"Skuter ini bahaya. Bendanya kecil kecepatannya kayak sepeda motor. Lebih dari 15km/jam sepertinya," jelas Djoko.

Dia menilai GrabWheels dapat tetap beroperasi asal kecepatan dan lingkup penggunaannya dibatasi. Skuter tak boleh melintas di jalan raya atau jalan utama, hanya di trotoar atau kompleks perumahan saja.

Skuter listrik, lanjutnya, bisa diperbolehkan beroperasi di jalur sepeda atau jalur lain yang steril dari kendaraan bermotor. Namun, dia menegaskan diperlukan aturan untuk membatasi operasi skuter listrik.

"Peraturan Menteri Perhubungan cukup lah, nggak usah undang-undang dulu. Yang penting atur keselamatan [pengguna] itu saja. Seperti ojek juga kan keselamatan diatur karena itu yang utama," imbuhnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper