Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Gerindra dan Demokrat mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup rumah potong hewan babi di kawasan Kapuk, Jakarta Barat. RPH tersebut dikelola oleh BUMD DKI yaitu PD Dharma Jaya.
Politisi Fraksi Gerindra DKI Jakarta Purwanto mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan RPH babi di Kapuk.
"RPH babi yang dikelola Dharma Jaya menimbulkan keresahan akibat limbah dan pencemaran bau yang tidak sedap. Ini berdampak pada kegiatan dagang dan usaha makanan sehingga menimbulkan kerugian masyarakat," katanya, Kamis (5/12/2019).
Dia menuturkan RPH tersebut sudah semestinya ditutup karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No 4/2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas.
Menurutnya, pelaku usaha swasta di ibu kota sudah dilarang mengoperasikan RPH babi karena adanya Perda tersebut. Purwanto mempertanyakan alasan PD Dharma Jaya selaku BUMD tidak menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Selain itu, kapasitas pemotongan babi yang diterapkan Dharma Jaya tidak banyak atau berdampak signifikan.
"Lagipula jumlah hewan babi yang dipotong hanya 200 ekor per hari dan hanya bisa menyuplai kebutuhan 10 persen saja di Jakarta. Luas RPH berkisar 5 hektar dan lebih baik jika dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.
Senada dengan Gerindra, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Jakarta Desie Christyana Sari juga meminta Pemprov DKI untuk menghentikan operasional RPH babi milik Dharma Jaya.
"Fraksi Demokrat meminta Pemprov DKI segera menutup Rumah Potong Babi di daerah Kapuk, Jakarta Barat karena meresahkan warga," ucapnya.