Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Stasiun Jadi TOD Harus Libatkan Penduduk Asli Kawasan

PT MRT Jakarta berencana membangun Dukuh Atas, Istora Senayan, Blok M-Asean, Fatmawati, dan Lebak Bulus menjadi TOD.
Satu rangkaian KRL Commuterline melintasi pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Pemerintah menggalakkan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan moda transportasi umum (TOD) di sejumlah stasiun sebagai salah satu solusi penyediaan perumahan sekaligus upaya mengurangi kemacetan lalu lintas./Antara
Satu rangkaian KRL Commuterline melintasi pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Pemerintah menggalakkan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan moda transportasi umum (TOD) di sejumlah stasiun sebagai salah satu solusi penyediaan perumahan sekaligus upaya mengurangi kemacetan lalu lintas./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jakarta perlu menghadirkan eksekusi pembangunan yang ramah terhadap warga asli ketika menyulap stasiun-stasiunnya menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD).

Seperti diketahui, PT MRT Jakarta berencana membangun Dukuh Atas, Istora Senayan, Blok M - Asean, Fatmawati, dan Lebak Bulus menjadi TOD.

Sementara kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT MRT Jakarta lewat perusahaan patungan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) akan menata stasiun TOD di Stasiun Senen, Stasiun Juanda, Stasiun Tanah Abang, dan Stasiun Sudirman.

Pengamat Transportasi Muslich Zainal Asikin menilai pelaksanaan pembangunan perlu diperhatikan betul, menilik belum adanya percontohan pengembangan kawasan TOD di Indonesia.

"Terpenting, warga lokal atau para pedagang yang sudah lama ada di lokasi itu difasilitasi. Terutama, di stasiun-stasiun KRL yang masih kumuh. TOD ini punya potensi besar untuk meningkatkan harkat hidup mereka," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/2/2020).

Oleh sebab itu, perusahaan pengelola mesti memiliki stratrgi yang apik dalam eksekusinya. Misalnya, menghibahkan sebagian ruang retail atau perumahan, bahkan lapangan pekerjaan kosong yang ada.

"Di negara-negara maju, kawasan TOD itu benar-benar jadi acuan hidup, karena pemerintah tahu betul sebagian masyarakat punya mobilitas yang tinggi, dalam menggunakan tansportasi publik. Hasilnya terlihat nanti, produktivitas dan ekonomi kawasan pasti terangkat," tambahnya.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengingatkan Pemprov DKI Jakarta mesti memberikan insentif untuk menarik pengembang yang mau membangun di kawasan TOD.

Pasalnya, tak ada yang bisa mengendalikan harga tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan ke depannya. Akhirnya, Pemprov mesti membuat Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di kawasan tersebut semaksimal mungkin agar nilai jual properti masih bisa bersaing.

"Harus mendapatkan intensitas ketinggian yang cukup, karena harga lahan sudah tinggi sekali, padahal hunian yang disediakan harus bisa untuk masyarakat menengah," ujarnya.

Inilah yang menurut Wendy akan membuat pengembang pikir-pikir. Pasalnya, syarat-syarat sosial seperti penyediaan hunian terjangkau ini tampaknya berat untuk direalisasikan.

"Karena harga tanahnya sudah sangat mahal. Pembeli pun pasti berpikir dua kali, karena walaupun bisa mencicil [rumah atau tempat bisnis], belum tentu bisa bayar pajaknya," tambahnya.

Namun demikian, Wendy menilai ide penyelenggaraan TOD pada titik-titik infrastruktur transportasi massal di Ibu Kota merupakan keniscayaan. Terutama terkait penyediaan perumahan sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi Jakarta.

"Ketika lahan semakin terbatas, TOD di terminal, stasiun, bahkan pasar, harus dimulai secepatnya sebelum wilayah persebaran masyarakat semakin luas. Coba bayangkan, sekarang itu orang yang tinggal di daerah penyangga yang bekerja di Jakarta, lebih banyak spend money di mana? Pasti di tempat dia tinggal," ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai amanat Peraturan Gubernur No 67/2019 tentang Kawasan Berorientasi Transit, calon pengelola kawasan TOD awalnya mesti mengajukan diri dan rancangan kawasan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam beleid tersebut, tipologi Kawasan Berorientasi Transit terdiri atas Kawasan Berorientasi Transit Kota, Kawasan Berorientasi Transit Subkota, dan Kawasan Berorientasi Transit Lingkungan.

Ketiganya memiliki karakteristik tersendiri terkait kawasan campuran dengan persentase komersial, hunian, dan hunian terjangkau yang sudah pasti ditaati oleh pengelola kawasan TOD.

Kawasan Berorientasi Transit Kota memiliki proporsi pemanfaatan ruang untuk perumahan adalah 20 persen sampai 60 persen, dan untuk nonperumahan adalah 40 persen sampai 80 persen.

Kawasan Berorientasi Transit Subkota memiliki proporsi pemanfaatan ruang untuk perumahan adalah 30 persen sampai 60 persen, dan untuk nonperumahan adalah 40 persen sampai 70 persen.

Adapun, Kawasan Berorientasi Transit Lingkungan memiliki proporsi pemanfaatan ruang untuk perumahan adalah 60 persen sampai 80 persen, dan untuk nonperumahan adalah 20 persen sampai 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper