Bisnis.com, JAKARTA - Razia terhadap penunggak pajak dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Bapenda melakukan razia terhadap restoran, gerai, dan bangunan usaha penunggak pajak di Jakarta Selatan.
Kepala Suku Badan (Suban) Pendapatan Kota Administrasi Jaksel Hendarto mengungkap sebanyak sembilan Wajib Pajak (WP) tercatat menunggak hingga Rp11,3 miliar.
Oleh sebab itu, jajaran Kasubid Penagihan dan Penindakan melakukan pemasangan stiker tanda menunggak pajak karena rata-rata telah jatuh tempo sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.
"Penempelan stiker bagi penunggak Pajak Daerah dilatarbelakangi adanya tunggakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan lewat jatuh tempo pembayaran," ujar Hendarto, dalam keterangan resmi Bapenda, Rabu (26/2/2020).
Hendarto menjelaskan pemasangan stiker ini merupakan langkah awal untuk penindakan kepada sembilan WP tersebut. Harapannya, para WP ini segera membayar tunggakan pajaknya.
Di samping itu, Suban Pendapatan Kota Administrasi Jaksel juga ingin memberikan efek jera agar para WP tidak lagi mengulangi menunggak pembayaran pajak di masa yang akan datang.
Baca Juga
"Hal ini mengingat pajak restoran adalah pajak yang dipungut dari Subjek Pajak (tamu restoran) yang harus disetorkan kepada daerah," tambahnya.
Penempelan stiker dilakukan karena WP belum membayar setelah adanya upaya-upaya penagihan meliputi pengiriman Surat Himbauan Peringatan.
Sembilan WP yang menunggak pajak tersebut, di antaranya empat restoran di kawasan Rasuna Said, Kasablanka, Pondok Indah, dan TB Simatupang.
Kemudian, ada restoran lain di Kasablanka, restoran di Rasuna Said, dan di Epicentrum Walk Kuningan.