Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan PSBB di Jakarta, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Polisi

PJR melakukan pemantauan penerapan PSBB serta melakukan tindakan terhadap kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antarpenumpang.
Kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman  yang lenggang di Jakarta,Jumat (10/4).  Dalam rangka percepatan penganganan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini hingga 14 hari kedepan. nBisnis/Dedi Gunawan
Kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman yang lenggang di Jakarta,Jumat (10/4). Dalam rangka percepatan penganganan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini hingga 14 hari kedepan. nBisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan kendaraan tercatat belum menerapkan jarak aman antarpenumpang saat melintasi tol Jabodetabek pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Hal itu diungkapkan Kepala Induk 1 Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady. Dia mengatakan pihaknya bersama PT Jasa Marga, sebagai badan usaha jalan tol, mengawasi penerapan PSBB di sejumlah pintu masuk tol di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Hasilnya, 81 kendaraan belum menerapkan jarak aman antarpenumpang. "Jasa Marga bersama PJR mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Jasa Marga bersama kepolisian membuat cek poin di tiga lokasi yakni akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

PJR melakukan pemantauan terhadap penerapan PSBB serta melakukan tindakan terhadap kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antarpenumpang.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB Jakarta pada Jumat kemarin, terdapat 81 kendaraan yang ditindak polisi di 3 cek poin. Kendaraan itu terdiri atas 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi physical distancing, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap virus corona atau Covid-19.

Bambang mengatakan upaya petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintasi wilayah PSBB Jakarta.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan nonsedan yang sebelumnya enam sampai tujuh orang, sekarang yang diperbolehkan hanya tiga sampai empat orang,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak kepolisian juga turut membagikan masker.

Jasa Marga juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian pada masa PSBB Jakarta.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” kata Kepala Divisi Humas PT Jasa Marga Dwimawan Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper