Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tak Patuhi PSBB, Ini Sanksi yang Disiapkan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memperketat evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi fenomena antrean di transportasi umum, khususnya KRL yang mengular pada hari kerja pertama sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Anies menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada permintaan penumpang yang masih tinggi akibat banyak warga daerah penyangga yang masih harus bekerja di Jakarta.

"Saya perlu garis bawahi bahwa selama perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitasnya, mereka akan terus masuk ke sini. Jadi penumpukan ini terjadi bukan semata-mata karena mereka mau bepergian. Tapi karena perusahaan-perusahaan di Jakarta tidak menaati PSBB ini," ujar Anies dalam konferensi pers jarak jauh di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Oleh sebab itu, Anies mengaku akan memperketat evaluasi perusahaan-perusahaan pelanggar PSBB. Sanksinya sampai berupa pencabutan izin usaha.

"Jadi kita tidak bisa hanya mengatur transportasi umumnya tetapi tidak membereskan aspek perusahaan-perusahaan yang ada di sini," ungkap Anies.

Seiring dengan hal ini, Anies berharap kawasan penyangga Jakarta segera menerapkan PSBB agar kebijakan mobilitas transportasi umum di Jabodetabek lebih sinkron.

Pasalnya, semua kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta, tak terkecuali KRL, harus tetap menaati aturan PSBB yaitu dengan membatasi jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hanya sampai 18.00 WIB dan mengurangi kapasitas penumpang per gerbong hingga 50 persen dari kapasitas maksimal normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper