Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Anies Diminta Transparan Dana Rp6,5 Triliun untuk Pengaman Sosial Covid-19

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyarankan pemerintah pusat lewat Kemendagri atau masing-masing pemerintah daerah mempubikasi realisasi anggarannya ke laman website Covid-19 masing-masing daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Bisnis.com, JAKARTA – Perlu transparansi laporan anggaran keuangan pemerintah daerah terkait penanganan Covid-19 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas realisasinya kepada publik.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyarankan pemerintah pusat lewat Kemendagri atau masing-masing pemerintah daerah mempubikasi realisasi anggarannya ke laman website Covid-19 masing-masing daerah.

Khususnya DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi yang merealokasi anggaran untuk penanganan dampak ekonomi dan dana jaring pengaman sosial terbesar.

"Apalagi, DKI Jakarta punya sumber daya dan itu teknis, tinggal komitmen Pemprov DKI saja. Saat ini Pemprov DKI sudah punya website Covid-19, tinggal menambah jendela informasinya khusus data anggaran dan bantuan terkait Covid-19," ungkapnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (14/4/2020).

Menurut Roy, hal itu penting sebagai tindak lanjut data realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) beberapa daerah yang diunggah Kemendagri. Apabila tak ada keterangan rinci, maka publikasi tersebut justru membuat masyarakat bertanya-tanya.

Sebelumnya Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengungkap laporan daerah terkait realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 terkait tiga hal utama.

Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial.

Berikut ringkasannya:

Alokasi Anggaran Penanganan Kesehatan terkait Covid-19 seluruh provinsi di Indonesia: Rp23,35 triliun.

Belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun.
Belanja dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp3,40 triliun.
Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10,70 triliun.

Terbesar: Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp2,88 triliun.

Penanganan Dampak Ekonomi seluruh provinsi di Indonesia Rp7,98 triliun.

Belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp2,6 triliun.
Belanja dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp1,39 triliun.
Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3,99 triliun.

Terbesar: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi paling tinggi se-Indonesia, dengan alokasi sebesar Rp1,53 triliun.

Penyediaan Jaring Pengaman Sosial seluruh provinsi di Indonesia Rp23,5 triliun.

Belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp2,03 triliun.
Belanja dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp14,37 triliun.
Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7,14 triliun.

Terbesar: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penyediaan jaring pengaman sosial paling tinggi se-Indonesia, dengan alokasi sebesar Rp6,5 triliun.

Oleh sebab itu, demi transparansi penggunaan anggaran tersebut, IBC mendorong Gubernur DKI Jakarta menyiapkan kebijakan akun khusus mengenai alokasi anggaran Covid-19.

"Akun ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan sumber dana dan penggunaan anggaran Covid-19, serta mencegah tumpang tindih anggaran Covid-19 baik yang sumbernya dari APBD DKI maupun dari APBN serta sumber lain yang sah," jelas Roy.

Selain itu, untuk menjamin hak publik atas informasi penanganan Covid-19 dan ketetapan dalam penggunaaan dana bantuan, Pemprov DKI Jakarta perlu menyiapkan saluran informasi khusus.

Di dalamnya perlu memuat berbagai paket bantuan dan data penerima bantuan secara real time, sehingga penerimaan bantuan menjadi tepat sasaran dan dapat diawasi bersama-sama masyarakat.

"Seiring dengan hal ini, IBC mendorong Gubernur DKI Jakarta meninjau kembali besaran paket bantuan sosial yang diberikan kepada 1,2 juta masyarakat. Besaran paket bantuan sembako senilai Rp149.500 per KK untuk kebutuhan selama 14 hari sesuai periode PSBB, terlampau kecil sehingga tidak efektif untuk membuat masyarakat tetap berdiam di rumah," ungkap Roy.

Terakhir, IBC berharap besar pemerintah pusat dan daerah wajib menerapkan manajemen keuangan publik untuk penanganan Covid-19 secara terbuka dan akuntabel.

Seperti Amerika Serikat (AS) yang membuka website khusus informasi recovery dan reinvestment ketika menghadapi krisis 2008-2009 dan Menteri Keuangan Meksiko yang membuat kanal khusus realisasi anggaran penanganan gempa bumi pada September 2017.

"Hal ini untuk mencegah timbulnya penyimpangaan kebijakan dan penggunaan anggaran Covid-19 dan mengoptimalkan perencanaan dan penggunaan anggaran Covid-19 secara tepat alokasi, tepat sasaran, tepat waktu dalam distribusinya," tutup Roy.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper