Bisnis.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pembatasan aktivitas warga dan dunia usaha atau PAW dan PAU alias jam malam akan dihentikan.
Kini, Kota Depok telah dinyatakan memasuki zona oranye atau wilayah dengan tingkat risiko sedang penyebaran Covid-19.
“Iya, PAU dan PAW itu ketika zona merah,” kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat (25/9/2020).
Dengan tidak diberlakukannya PAU dan PAW, bukan berarti masyarakat lantas bisa berkumpul saat malam hari dan beraktivitas seperti biasa.
“Kita harus tetap waspada, jangan sampai nanti kita terus hura-hura,” kata Idris.
Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, masyarakat diminta harus tetap waspada namun tidak panik.
“Jangan sampai kita panik terlalu resah, di sisi lain jangan lengah terhadap musuh yang seperti ini,” kata Idris.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, untuk mengevaluasi kebijakan PAU dan PAW masih menunggu penetapan risiko daerah pada pekan depan.
“Kebijakan jam dievaluasi setelah penetapan risiko daerah, Senin mendatang.”
Untuk sementara, kata Dadang, PAW dan PAU masih diberlakukan dengan menggunakan landasan Keputusan Wali Kota Depok yang berlaku hingga 3 Oktober 2020.
“(Selama menunggu evaluasi) Kita masih gunakan periodesasi keputusan wali kota selama 14 sejak tanggal ditetapkan,” kata Dadang.
Kota Depok bersama 14 daerah lain di Jawa Barat telah berubah dari zona merah atau berisiko tinggi menjadi zona oranye atau berisiko sedang.
Perwal Kota Depok No. 59 tahun 2020 yang telah diubah menjadi Perwal Kota Depok No. 63 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional menyatakan pemberlakuan PAW dan PAU di Kota Depok hanya dilakukan saat memasuki zona merah.
Data penyebaran Covid-19 di Kota Depok per Kamis 24 September 2020 terkonfirmasi positif sudah mencapai 3547 kasus, dengan rincian 2485 sembuh, 121 meninggal dunia dan sisanya 941 masuk dalam kasus aktif atau masih dalam pengawasan.