Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan piutang wajib pajak pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp10.838 triliun hingga 31 Oktober 2020.
Rinciannya, Bapenda DKI mencatat, kategori piutang lancar sebesar Rp3.341 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp7.497 triliun.
“Badan Pendapatan Daerah sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sebesar lebih dari Rp5 triliun,” kata kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari melalui keterangan tertulis pada Rabu (4/11/2020).
Tsani membeberkan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen yang terdiri dari 55,16 persen wajib pajak kategori Orang Pribadi dan 56,79 persen wajib pajak kategori Badan.
“Wilayah kecamatan Penjaringan memiliki compliance rate tertinggi yaitu sebesar 75,44 persen sedangkan kecamatan Cilincing memiliki compliance rate terendah yaitu sebesar 32,31 persen,” ujarnya.
Adapun, jumlah penerimaan PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2020 sebesar Rp7.346 triliun.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak daerah. Kebijakan ini memberikan kemudahan untuk melunasi PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau melunasi secara bertahap.
“Dalam kebijakan Pelunasan Bertahap ini, sebanyak 921 wajib pajak dengan jumlah PBB-P2 sebesar Rp1.986 triliun telah mengajukan permohonan pelunasan bertahap secara online,” kata dia.
Berdasarkan data pembayaran per tanggal 31 Oktober 2020, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dalam skema pelunasan bertahap sebesar Rp1.554 triliun.
Wilayah kecamatan Setiabudi tercatat sebagai kecamatan dengan capaian pelunasan bertahap tertinggi sedangkan kecamatan Cilincing sebagai kecamatan dengan capaian pelunasan bertahap terendah.