Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Bidang SMP SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta M Husin membeberkan pihaknya telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
Dengan kata lain, regulasi ini mengawali rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Dalam lampiran keputusan itu, pihak sekolah dan institusi pendidikan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi lingkungan pembelajaran tatap muka setiap hari selama satu pekan sebelum penyelenggaran pendidikan dimulai. Langkah itu kemudian dilanjutkan setiap hari selama pembelajaran tatap muka berlangsung.
“Kepdis ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka. Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut,” kata Husin melalui keterangan tertulis pada Jumat (13/11/2020).
Dalam lampiran keputusan itu juga diamanatkan setiap sekolah dan institusi pendidikan menyiapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya yang terstigma Covid-19.
“Menugaskan guru Bimbingan Konseling [BK] atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di Sekolah dan Institusi Pendidikan,” demikian bunyi lampiran keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada 9 November 2020.
Baca Juga
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sempat menegaskan pihaknya belum memberi izin bagi pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal itu berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
“Perlu digarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Hal itu diungkapkan Nahdiana menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa yang menuliskan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi.