Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anulir PSBB Transisi, Anies Keluarkan Pergub PPKM Buat DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganulir PSBB transisi untuk menyesuaikan dengan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat yang berlaku mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). /Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). /Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com,  JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (7/1/2021). 

Pergub itu dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat yang berlaku mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021. Otomatis, kebijakan PSBB transisi DKI Jakarta berganti menjadi PPKM. 

“Kita langsung menyesuaikan dengan pusat. Pak Gubernur [Anies] hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya. Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat jadi 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Ariza di BNPB. 

Pergub itu, menurut Ariza, berisikan penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor. Selain juga, mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan atau restoran. 

“Substansinya kita sesuaikan tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen, yang makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semuanya kita sesuaikan, itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan,” tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kebijakan PPKM dilakukan dengan pertimbangan pada pengalaman sebelumnya yaitu saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan September 2020 yang dinilai berhasil menekan kasus aktif Covid-19.

Saat itu, Doni mengungkapkan kasus Covid-19 berhasil ditekan hingga sekitar 20 persen yaitu dari 67.000 kasus aktif menjadi 54 kasus aktif Covid-19.

"Pengalaman yang lalu ini kita ulangi lagi lewat pembatasan ini dan diharapkan pada periode ini persentase [kasus aktif Covid-19] yang diturunkan bisa lebih besar jika dibandingkan yang diterapakan pada periode September dan awal November tahun lalu," kata Doni dalam keterangan pers terkait penerapan PPKM di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali, Kamis (7/1/2021).

Meskipun demikian, Doni menyatakan dibutuhkan kerja sama yang kompak dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan keberhasilan kebijakan PPKM dalam menekan kasus Covid-19.

Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan ialah dengan meningkatkan kembali kedispilinan masyarakat yang saat ini cenderung menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper