Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana menerapkan kembali aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan PSBB kali ini tidak mengamanatkan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil-genap.
“Ganjil genap juga tidak. Jadi kita masih melaksanakan program yang seperti sekarang sampai tanggal 8 Februari,” kata Ariza kepada awak media pada Jumat (5/2/2021).
Kendati demikian, dia mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap bakal terus dikaji ke depan.
“Setelah tanggal 8 nanti apakah tanggal 7 kita rapat nanti kita akan putuskan yang terbaik,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).
Kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2/2021), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2/2021) di ruas jalan utama Kota Bogor.
"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Masih sosialisasi, sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.