Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Transisi, Ganjil Genap Tak Berlaku

Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan.
Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan. /TMC
Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan. /TMC

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

"Hari Senin, 23 November 2020, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (22/11/2020)

Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic  Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 23 November sampai 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil-genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper