Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).
Kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2/2021), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2/2021) di ruas jalan utama Kota Bogor.
"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Masih sosialisasi, sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.
Ia menerangkan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya pelat nomor kendaraan.
"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.
Baca Juga
Bima menilai, bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan Covid-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah.
"Tentunya memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” katanya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, siap mendukung upaya menekan tingginya mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap kendaraan.
“Akan ada 'check point', akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ujarnya.
Sistem ganjil-genap ini berbeda dengan yang dilaksanakan di Jakarta saat sebelum berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketika itu, kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat, sementara saat akhir pekan tidak berlaku. Sebaliknya, Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil dan genap saat akhir pekan.