Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utak-Atik Penghapusan Pajak Pengusaha Restoran-Hotel di Jakarta

Penjualan sektor usaha perhotelan dan restoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya menyentuh di kisaran angka 30 persen.
Hotel Max One Sabang. /Hotel Max One Sabang
Hotel Max One Sabang. /Hotel Max One Sabang

150 Restoran Tutup

Ihwal permintaan penghapusan pajak itu, Pilar menerangkan, pihaknya tidak bakal menarik setoran sepenuhnya dari jenis pajak yang bersifat self-assessment seperti PB1, jika omzet perusahaan terbilang seret.

“Kalau self-assessment itu kan kita sesuai omzet saja, kalau enggak ada penjualan ya enggak perlu kita tagih,” tutur Satria.

Lain halnya dengan PBB-P2 yang bersifat melekat terhadap aset perusahaan tersebut. Jenis pajak itu memiliki nominal yang tetap karena berkaitan dengan kepemilikan aset.

“Agak bedalah perlakuanya, karena kita perlu kajian yang dalam berapa sih potensinya dari yang itu kalau dihapus, ujung-ujungnya semua Wajib Pajak terkait PBB minta dihapus semua, jangan merasa paling menderita,” tuturnya.

Di sisi lain, hitung-hitungan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat memprediksi ada sekitar 125 hingga 150 restoran di wilayah DKI Jakarta tutup per bulan di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan survei pada bulan September 2020, PHRI mencatat 1.033 restoran gulung tikar dan memilih untuk menutup permanen usahanya. Menuju Januari 2021, jumlah restoran yang tutup permanen diperkirakan mencapai 600 unit.

Belakangan, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. 

Instrumen relaksasi itu menyasar pada penghapusan pajak hotel, pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Alasannya, penjualan sektor usaha perhotelan dan restoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya menyentuh di kisaran angka 30 persen. Penjualan itu hanya dapat menutup biaya operasional.

“Kita minta sekali lagi pajak restoran, pajak hotel, PB1 itu, walaupun dipungut bisa tidak disetor ke Pemprov DKI tetapi digunakan untuk menolong cash flow dari usaha tersebut dalam hal ini hotel dan restoran,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual pada Jumat (5/1/2021). 

Selain itu, dia meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan kewajiban pembayaran PBB untuk hotel dan restoran independen. Di samping pengurangan pembayaran biaya listrik dan air.

“Kalau bisa dibebaskan dulu dalam artian kita tidak menyetor dulu kepada pemerintah karena selama ini kita sudah menyetor ini, dibebaskan dulu untuk memperbaiki cash flow,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Masyarakat Menengah
Halaman Selanjutnya
Potensi Melanggar UU
Penulis : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper