Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utak-Atik Penghapusan Pajak Pengusaha Restoran-Hotel di Jakarta

PHRI dapat bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau DPRD DKI Jakarta untuk pengajuan penangguhan atau angsuran untuk setoran PB1 dan PBB-P2.
Restoran Mie Ayam Marta di lantai dasar Lotte Mart Fatmawati, Jakarta Selatan, menyediakan mie ayam dengan bayaran seikhlasnya, Sabtu (18/7/2020)./Antarnn
Restoran Mie Ayam Marta di lantai dasar Lotte Mart Fatmawati, Jakarta Selatan, menyediakan mie ayam dengan bayaran seikhlasnya, Sabtu (18/7/2020)./Antarnn

Potensi Melanggar UU

Menanggapi polemik itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka menuturkan, penghapusan pajak yang diminta oleh PHRI tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Andyka, tidak ada skema penghapusan PBB-P2 atau stimulus berupa pengembalian secara langsung setoran PB1 pada pengusaha restoran dan hotel yang diatur dalam UU.

“Kalau otomatis PB 1 diberikan ke pengusaha itu bertentangan dengan aturan dengan UU, itu sudah lama saya dengar PB1 biar untuk stimulus pengusaha, enggak bisa seperti itu,” kata Andyka melalui sambungan telepon pada Jumat (12/2/2021).

Hanya saja, dia menyarankan, PHRI dapat bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau DPRD DKI Jakarta untuk pengajuan penangguhan atau angsuran untuk setoran PB1 dan PBB-P2.

Menurut dia, mekanisme itu masih dapat ditempuh ketimbang penghapusan kedua jenis pajak tersebut.

“Karena PBB-P2 ini bersifat tetap enggak bisa diutak-atik tapi kalau penundaan pembayaran atau dengan cara mengangsur tanpa dikenakan bunga itu masih kita bahas, kita juga ingin pelaku usaha itu hidup tidak ada PHK, pengangguran, tapi di sisi lain kita juga butuh pajak,” tuturnya.

Sebelumnya, sektor usaha restoran di wilayah DKI Jakarta diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 triliun pada momentum Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang.

Potensi kerugian itu kian diperparah dengan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha di mal, bioskop, restoran dan tempat wisata selama masa pengetatan aktivitas masyarakat menjelang libur akhir tahun.

Perkiraan kerugian itu berdasarkan pada pendapatan masing-masing sektor usaha restoran sebesar Rp300 miliar per bulan di tengah pandemi Covid-19. Pada kondisi normal atau tahun sebelumnya, sektor usaha itu ditenggarai meraih cuan rata-rata Rp800 miliar per bulan.

Berdasarkan pendataan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per September 2020 atau ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PHRI mencatat ada sekitar 10.000 restoran yang masih tetap beroperasi di wilayah Ibu Kota. Kendati, kegiatan operasional restoran tersebut terbilang terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
150 Restoran Tutup
Halaman Selanjutnya
Rugi 70 Persen
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper