Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah DP Nol Rupiah: Anies Naikkan Batas Penghasilan, Jadi Rp14,8 Juta

Latar belakang dikeluarkannya Pergub Nomor 104 Tahun 2020 itu karena tingkat hunian program Rumah DP nol rupiah relatif masih rendah.
Ilustrasi - Rumah DP nol rupiah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara/JIBI-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Ilustrasi - Rumah DP nol rupiah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara/JIBI-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan program Rumah DP nol rupiah.

Anies menggerek penghasilan tertinggi menjadi Rp14,8 juta yang semula berada di titik atas Rp7 juta.

Keputusan Anies itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pergub itu ditetapkan pada 11 Februari 2020 atau tiga pekan sebelum pemerintah mengidentikasi kasus pertama Covid-19 di Tanah Air.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub Nomor 104 Tahun 2020 itu karena tingkat hunian program Rumah DP 0 Rupiah relatif masih rendah.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan kendala pada mekanisme pengisian hunian tersebut.

“Sesuai dengan kondisi faktual tingkat hunian yang masih rendah dan kendala pada mekanisme pengisian hunian pada program penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga Pergub Nomor 104 Tahun 2018 perlu diubah,” tulis Anies dalam Pergub itu seperti dilihat Bisnis, Selasa (16/3/2021).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Sarjoko menuturkan memang Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dan batasan harga jual rumah susun.

“Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR diatur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020,” kata Sarjoko melalui pesan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Kendati demikian, Pergub Nomor 14 Tahun 2020 itu menjadi dasar pertimbangan keputusan gubernur yang mengatur ihwal batasan penghasilan tertinggi dan harga jual Rumah DP 0 Rupiah tersebut.

Sarjoko menuturkan alasan menaikkan batas atas penghasilan penerima manfaat tersebut. “Untuk memperbanyak akses hunian milik,” tuturnya.

Berdasarkan data hunian yang diberikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta per 5 Maret 2021, realisasi Rumah DP nol rupiah yang sudah terjual baru mencapai 681 unit.

Angka tersebut berada di bawah 1 persen dari target hunian sebanyak 232.214 hunian sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper