Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menerangkan pinjaman PEN Daerah untuk tahun 2021 bakal dikenakan bunga sebesar 5,3 hingga 6,19 persen.
Kebijakan itu disampaikan Astera menanggapi permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pinjaman PEN DKI Jakarta sebesar RP4,6 pada tahun 2021.
Adapun, tingkat bunga dari pinjaman PEN itu tergantung pada masa tenor pinjaman.
“Karena kita sharingnya dengan Bank Indonesia hanya untuk tahun 2020, jadi untuk tahun 2021 ini akan ada tingkat bunga sekitar 5,3 hingga 6,19 persen tergantung dari pada tenornya, sehingga ini juga kita sampaikan kepada seluruh daerah lain,” kata Astera dalam Musrenbang DKI secara daring, Rabu (14/4/2021).
Ihwal permohonan Anies itu, Astera menambahkan ruang anggaran alokasi PEN daerah tahun 2021 relatif kecil ketimbang tahun sebelumnya.
“Usulan [DKI] untuk tahun 2021 ini ada sekitar RP4,6 triliun, namun kita sedang menghitung pak gubernur karena space anggarannya terus terang tidak sebesar dari tahun sebelumnya,” kata Astera dalam Musrenbang DKI secara daring, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga
Berdasarkan data Kemenkeu, total pinjaman PEN yang sudah disalurkan kepada Pemerintah DKI Jakarta sebesar RP5,7 triliun pada tahun 2020. Rinciannya, pinjaman pertama disalurkan sebesar Rp2,6 triliun dan sisanya Rp3,1 triliun pada tahap kedua.
Tenor pinjaman PEN DKI Jakarta selama 8 tahun dengan masa tenggang 24 bulan. Dari laporan Kemenkeu, pinjman PEN DKI tahun 2021 bakal digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, pariwisata, kebudayaan dan olahraga.