Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 30/2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju.
Panduan Rancang Kota tersebut disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan visi Peraturan Gubernur No. 30/2021 adalah mengoptimalisasi konektivitas kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan.
“Panduan Rancang Kota disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota,” jelasnya dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.
“Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” jelas Benni.
Baca Juga
Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni Peraturan Gubernur No. 153/2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 meter persegi.
“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandasnya.