Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Optimalkan Akses Publik DKI ke Pantai, Anies Terbitkan Pergub Ini

Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 30/2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju.

Panduan Rancang Kota tersebut disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan visi Peraturan Gubernur No. 30/2021 adalah mengoptimalisasi konektivitas kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan.

“Panduan Rancang Kota disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota,” jelasnya dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (20/5/2021).

Menurutnya, konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

“Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” jelas Benni.

Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni Peraturan Gubernur No. 153/2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 meter persegi.

“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper