Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek ITF Sunter Batal Dapat Pinjaman Luar Negeri, Jakpro Ajukan Pinjaman PEN

Pembatalan itu menyusul mundurnya perusahaan pembangkit listrik Fortum Power Heat and Oy asal Finlandia yang sebelumnya ikut bergabung dalam proyek tersebut.
ITF Sunter - Waste To Energy
ITF Sunter - Waste To Energy

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro tengah mencari skema pendanaan dalam negeri alternatif terkait kelanjutan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang terhenti sejak pertengahan 2019 lalu.

Langkah itu diambil setelah perusahaan pembangkit listrik Fortum Power Heat and Oy asal Finlandia menarik diri dari proyek Penyelenggaran Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota untuk kawasan Utara Jakarta tersebut.

“Sumber pendanaan dalam negeri. Jika semuanya sudah final tentu akan kita infokan ke pemangku kepentingan terkait,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro Hanief Arie Setianto melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Selasa (1/6/2021).

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Jakpro berencana mengajukan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Kementerian Keuangan. Pembiayaan melalui pinjaman itu direncakan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN sektor persampahan.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah bersurat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait pengajuan pinjaman tersebut pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.

“Kita harus yakin dengan kemampuan kita, termasuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek yang penting ini. Mohon doa dan dukungannya agar pendanaan segera diperoleh dan kontruksi bisa segera dimulai,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek Penyelenggaran Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter batal menerima pinjaman dana sebesar US$240 atau sekitar Rp3,42 triliun dari International Finance Corporation (IFC). Pembatalan itu menyusul mundurnya perusahaan pembangkit listrik Fortum Power Heat and Oy asal Finlandia yang sebelumnya ikut bergabung dalam proyek tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menuturkan mundurnya Fortum dari proyek itu lantaran pemerintah pusat tidak dapat memberikan jaminan terkait pinjaman dari IFC tersebut.

“Dari Fortum mensyaratkan di pendanaan itu harus ada penjaminan dari pemerintah pusat. Fortum kan perusahaan asing,” kata Riyadi melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (1/6/2021).

Selain itu, terdapat isu bankability terkait transaksi perjanjian kerja sama (PKS) dan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) antara PT PLN Persero dengan PT Jakarta Solusi Lestari selaku perusahaan patungan antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Forum Power Heat and Oy.

“Mengisyaratkan perjanjian belum sampai waktu yang ditentukan, belum ada perjanjian jual beli listrik itu yang belum bisa diselesaikan. Ada hal-hal yang sifatnya teknis sekali itu ranahnya BUMD,” kata dia.

ITF Sunter sudah di-groundbreaking sejak 20 Desember 2018. Proyek ITF itu memerlukan dana sebesar US$350 atau mencapai Rp4,99 triliun dan dikerjakan bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yaitu Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter mendapatkan fasilitas pendanaan dari International Finance Corporation (IFC) yang merupakan bagian dari Bank Dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper