Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasikan Ganjil-Genap, Polda Metro: Volume Kendaraan Naik 115 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan untuk memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil-genap.
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana menyebut pihaknya menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap.

Rusdy menjelaskan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap tersebut itu diusulkan degan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan kerap timbul kemacetan.

"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata AKBP Rusdy, Rabu (2/6/2021).

Rusdy membeberkan pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi. Apalagi, volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.

"Perbandingan saat pemberlakuan [31 Maret-5 April 2021[ dengan tidak pemberlakuan [13-19 Juli 2020] di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen. Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," ucapnya.

Lebih lanjut, Rusdy menyampaikan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan jika sistem ganjil genap kembali diterapkan, salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.

"Karenanya perlu ada kesiapan armada bus TJ dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," ucapnya.

Kemudian, perlu juga ada tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub No. 79/2020.

Selain itu, Rusdy juga mengungkapkan pihaknya menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota, seperti karena adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menimbulkan kemacetan.

"Karenanya, perlu ada pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya sehingga tidak menimbulkan kepadatan secara bersamaan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui kepadatan lalu lintas di Ibu Kota meningkat, namun, menurutnya, kemacetan itu masih dalam tahap wajar, karenanya pihak DKI masih mengkaji apakah akan diberlakukan kembali ganjil genap atau masih menundanya.

"Memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas tapi masih dalam taraf yang wajar, terkendali, aman. Nanti jika akan diterapkan, akan segera kami umumkan," ujar Riza, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper