Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetujui usulan pembongkaran jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk menyelesaikan polemik terkait bersepeda di Ibu Kota.
“Kami setuju, untuk masalah permanen akan dibongkar saja,” kata Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi Hukum Dewan, Rabu (16/6/2021).
Sigit melanjutkan, lembaganya juga akan melakukan studi banding ke beberapa negara lain untuk belajar mengenai jalur sepeda dan aturan yang mengaturnya.
Selain itu, dia mengungkapkan kepolisian juga akan menggelar rapat bersama dengan pihak-pihak terkait ihwal aturan bersepeda. Adapun, hal yang akan dibahas nanti, kata Sigit, mengenai jam penggunaan sepeda, serta luas wilayahnya.
“Kami akan koordinasikan dengan Menteri Perhubungan dan Pemprov DKI,” ujarnya.
Sigit melanjutkan, dia akan menugaskan Kapolda di luar Jakarta untuk melakukan pembahasan mengenai jalur sepeda. Misalnya, kata dia, membahas mengenai lajur sepeda yang akan tetap ada, pembatasan waktu bebas bersepeda. Semua hal itu dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi lajur sepeda yang terbentang di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
“Jangan sampai ada lagi isu diskriminasi, antara pengguna jalan, sepeda road bike dan sepeda lipat,” ujar Sahroni dalam rapat kerja, Rabu (16/6/2021).
Menurut Sahroni, jalur sepeda itu justru menimbulkan isu diskriminasi bagi pengguna jalan. Karena itu, Bendahara Umum Partai NasDem ini menyarankan agar salah satu akhir dari evaluasi tersebut adalah pembongkaran lajur sepeda.
Dia menuturkan, persoalan jalur sepeda itu sempat menimbulkan perpecahan di masyarakat karena ada salah satu komunitas sepeda yang menyampaikan perkataan tidak pandas terhadap pengendara motor.
Jika jalur sepeda sudah dibongkar, kata Sahroni, maka semua pengguna jalan bisa menggunakan lajur manapun. Dan kalau timbul risiko, hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing pengendara di jalan.