Bisnis.com, JAKARTA – Mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Ruang Terpadu Publik Ramah Anak (RPTRA) turut ditutup sementara pada 22 Juni – 5 Juli 2021. Sementara, orang tua bisa memanfaatkan momen bersama anak di rumah saja.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seluruh RPTRA di Jakarta ditutup sementara. Yuk, manfaatkan momen kebersamaan di rumah aja bersama Si Kecil menjadi proses berharga!” imbau Pemprov DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram, Minggu (27/6/2021).
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata dan area lainnnya, zona merah tutup sementara sampai aman. Zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kendati ditutup untuk umum, RPTRA masih akan dipergunakan untuk menjadi fasilitas vaksinasi Covid-19, atau menjadi tempat penampungan korban bencana seperti banjir dan yang lainnya.
Adapun, sejumlah aktivitas menyenangkan bisa dilakukan orang tua bersama anak di rumah, seperti membaca buku, membuat kerajinan tangan, memasak, berkebun, olahraga bersama, dan lainnya.
Sementara untuk mencegah penularan virus lebih lanjut, masyarakat dianjurkan untuk tetap di rumah saja dan mengurangi mobilitas jika tidak ada kepentingan di luar rumah. Jika harus keluar rumah, pastikan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan meskipun sudah divaksin Covid-19.