Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro Darurat pada hari ini, Rabu (30/6/2021).
Penerapan PPKM Mikro Darurat itu dilakukan karena kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Bekasi.
"Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu sampai dengan proses pemakaman. Maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat," kata Rahmat Effendi di Stadion Patriot hari ini.
Rahmat menuturkan, indikator ditetapkan kedaruratan penyebaran Virus Corona di Kota Bekasi yaitu pasien Covid-19 membeludak, sementara okupansi tempat tidur isolasi melebihi batas yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO sebesar 60 persen.
Hasil evaluasi pada 26 Juni lalu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mencatat okupansi tempat tidur isolasi di seluruh rumah sakit di Kota Bekasi mencapai 88 persen. Adapun kasus Covid-19 aktif terkini tercatat 3.405.
Pemerintah juga telah menetapkan sebanyak 75 persen kapasitas rumah sakit pemerintah untuk pasien Covid-19.
Baca Juga
"Triase IGD juga sudah kita tambah, rumah sakit swasta kita minta 40 persen untuk pasien Covid 19, sementara lahan pemakaman pun sekarang semakin menipis artinya ada peningkatan kematian yang luar biasa," kata Rahmat Effendi.
Dalam kondisi sekarang, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemetaan sejak dari hulu atau dari lingkungan tempat tinggal kasus. Di sini, Satgas Covid-19 juga melakukan skrining, apakah kasus isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit.
Pengetatan di hulu ini juga menentukan kebijakan lockdown dan pengendaliannya di Kota Bekasi.
Misalnya, dalam satu lingkungan RT jika ada satu kasus, maka hanya tempat tinggal kasus itu yang dilockdown, tapi jika dalam satu RT lebih dari lima kasus, maka satu RT dilockdown, begitu juga sampai ke tingkat RW.