Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Terancam Dibawa ke Pengadilan Internasional Jika Formula E Batal

Potensi sengketa itu tertuang dalam perjanjian kontrak kerja sama di antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Formula E Operation (FEO). J
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak saat memberi keterangan pers di Gedung Kebon Sirih, Selasa (31/8/2021)./JIBI-Nyoman Ary Wahyudi
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak saat memberi keterangan pers di Gedung Kebon Sirih, Selasa (31/8/2021)./JIBI-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Ajang balapan mobil listrik Formula E disinyalir bakal menimbulkan sengketa di pengadilan internasional apabila gelaran itu tidak terlaksana sesuai kontrak awal.

Hal itu sempat disampaikan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada DPRD DKI setelah muncul polemik penundaan balap mobil listrik tahun lalu. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan potensi sengketa itu tertuang dalam perjanjian kontrak kerja sama di antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Formula E Operation (FEO). 

“Kalau ini kemudian tidak dilaksanakan kita akan masuk ke pengadilan internasional kalau kita diarbitrase kita dituntut untuk membayar kerugian yang cukup besar ini masalah yang harus kita hadapi,” kata Gilbert saat memberi keterangan pers di Gedung Kebon Sirih, Selasa (31/8/2021).

Selain itu Gilbert membeberkan terdapat sejumlah permasalahan administratif terkait pendanaan Formula E itu yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun jamak dan rencana program prioritas Formula E masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

“Ada permasalahan administrasif yang nanti akan saya sampaikan,” kata dia. 

Sebelumnya, BPK menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait rencana gelaran balap mobil listrik yang tertunda akibat pandemi Covid-19. 

Permasalahan itu disinyalir terkait belum optimalnya renegosiasi dengan pihak FEO ihwal status keberlanjutan kerja sama dan pendanaan yang telah disetorkan.  

Temuan itu berasal dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp984,31 miliar kepada FEO terkait commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020. 

Pengeluaran itu belum termasuk realisasi biaya penyelenggaraan Formula E Tahun 2019 yang telah ditalangi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugasi menyelenggarakan gelaran tersebut sebesar Rp439,2 miliar.  

Belakangan, Jakpro melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai RP423 miliar itu yang telah disetujui melalui surat tanggal 13 Mei 2020. Kendati demikian, fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,3 miliar tidak dapat ditarik kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper