Bisnis.com, JAKARTA - Pengawasan terhadap praktik pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap I menjadi hal yang sangat vital demi menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik.
Dimulai sejak 30 Agustus 2021, bagaimana pengawasan PTM terbatas tahap I di Jakarta?
Di salah satu sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas tahap I, yakni SMK Negeri 27 Jakarta, pengawasan dilakukan dari pagi hari oleh dinas pendidikan, wali kota, camat, perwakilan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Sekolah SMK Negeri 27 Jakarta Pusat Erni Mawarni mengatakan pada hari pertama PTM terbatas tahap I Senin (30/8/2021), PTM di SMK tersebut diikuti oleh peserta didik kelas 12.
"Mengapa kelas 12? Sebab, kami berpikir bahwa kelas 12 sudah familiar dengan sekolah. Persyaratannya, siswa harus membawa surat izin dari orang tua," ujar Erni dalam acara diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).
Terkait dengan upaya memastikan kesehatan dan keselamatan peserta satuan pendidikan, Erni mengatakan sebanyak 96 persen guru di SMK Negeri 27 sudah mendapatkan suntikan vaksin pertama dan kedua.
Baca Juga
Sementara 4 persen guru lainnya belum divaksinasi dengan alasan memiliki komobid, sehingga belum diizinkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Untuk siswa, sekolah tersebut mencatat sebanyak 95 persen sudah divaksinasi dosis pertama dan 90 persen untuk vaksin kedua. Namun, sambungnya, persyaratan utama bagi diswa untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka adalah surat izin dari orang tua.
Bagi siswa yang tidak mendapatkan izin, kegiatan belajar mengajar akan tetap dilakukan dengan menggunakan sistem daring.
Dia menambahkan, pembelajaran tatap muka sangat vital bagi proses pendidikan di SMK mengingat metode belajar yang mayoritas dilakukan melalui praktik.
Dengan waktu belajar yang relatif pendek, yakni 4 jam, maka model pembelajaran jarak jauh dinilai tidak sesuai dengan stanfar kompetitif sekolah.