Bisnis.com, BEKASI – Kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berakhir Oktober 2021.
"Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena bulan Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (20/9/2021).
Dia mengatakan, bahwa perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.
"Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah," katanya.
Rahmat menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi," ucapnya.
Baca Juga
Dia mengakui belum lama ini lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan.
Perluasan area TPST tetap mengkhawatirkan, terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi itu, meski saat ini lokasi tersebut sudah mampu menampung lebih banyak sampah.
"Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor," tambahnya.