Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal Bersama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan turunnya status PPKM Jakarta dari Level 2 ke Level 1 tidak lepas dari kerja kolosal seluruh pihak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya turun menjadi level 1. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku pada 2-15 November 2021.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia.
Atas hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi. Selain itu, Gubernur Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/11/2021) seperti dikutip dari keterangan resmi.
Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.
“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ujar Anies.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 ini misalnya kegiatan pada tempat kerja/perkantoran  sektor non-esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, untuk sektor esensial dapat memberlakukan 100 persen WFO staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pada PPKM Level 1 ini, rumah makan/restoran, kafe dan warung makan/warteg diizinkan buka menerima makan di tempat sampai pukul 22.00 dengan maksimal kapasitas 75 persen pengunjung.
Selain itu, pusat perbelanjaan/mal juga diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper