Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran sebagai landasan pembukaan usaha karaoke keluarga di Jakarta.
Dalam Surat Edaran No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta, tercatat 62 usaha karaoke keluarga yang diizinkan melakukan uji coba pembukaan usaha.
Dalam SE yang dikutip Jumat (5/11/2021), standar operasi dan prosedur protokol pencegahan Covid-19 dan mekanisme penerimaan pengunjung tempat karaoke keluarga sebagai berikut:
Manajemen dan Karyawan
1.Untuk manajemen dan karyawan diwajibkan membentuk Tim Satgas Internal Covid-19 dengan struktur penugasan SK Manajemen.
2.Menyediakan media informasi tentang Covid-19 dan upaya pencegahannya
Baca Juga
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua karyawan dan melakukan pemeriksaan suhu tumbuh sebelum masuk ke tempat kerja secara rutin dan terdokumentasi.
4. Pengelola juga harus memastikan semua karyawan yang bertugas memakai masker dan sarung tangan sesuai dengan standar kesehatan dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta sarana kesehatan lainya bagi karyawan dan pengunjung.
5. Pengelola juga harus memastikan karyawan yang bertugas benar-benar sehat dan tidak membolehkan karyawan bekerja dalam keadaan sakit sekecil apapun.
6. Manajemen mengarahkan pembayaran dilakukan secara daring nontunai jika tidak memungkinkan menyediakan sterilisator untuk memastikan uang tunai.
7. Pengelola juga diminta melakukan general cleaning minimal dalam satu minggu sekali dengan menggunakan disinfektan; memiliki kontak atau komunikasi dengan Tim Gugus Tugas dalam rangka kebutuhan evakuasi apabila ada karyawan atau pengunjung memiliki gejala Covid-19
8. Membuat Pakta Integritas yang dibuat oleh pengelola usaha.
Tempat Usaha
1. Kebersihan dan kesterilan seluruh sarana prasarana fisik di dalam tempat usaha juga harus diperhatikan.
2. Dalam SE 291 itu disebutkan bahwa manajemen diminta mengarahkan calon pengunjung untuk melakukan pemesanan/reservasi melalui daring jika pemesanan manual tidak dimungkinkan karena keterbatasan luasan tempat.
3. Pengelola juga wajib menjaga kebersihan alat-alat pemutar lagu, sound system dan mixer dengan melakukan sterilisasi sebelum digunakan pengunjung, serta pintu hingga tempat duduk pengunjung.
4. Alat cuci tangan atau hand sanitizer juga wajib tersedia di seluruh ruang karaoke, termasuk tempat tissue dan tempat sampah.
5. Di setiap ruangan karaoke, manajemen wajib memastikan penjagaan jarak dilakukan pengunjung dengan memberikan tanda silang (X) pada setiap kursi/sofa dengan jarak minimal 1,5 meter.
Tamu/Pengunjung
1. Seluruh tamu/pengunjung yang akan memasuki tempat usaha wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat kesehatan yang sudah dikalibrasi.
2. Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara daring menggunakan metode pembayaran nontunai.
3. Pengelola harus memastikan tamu/pengunjung menggunakan masker sesuai dengan standard kesehatan serta mengikuti protokol kesehatan lebih ketat.
4. Bagi tamu/pengunjung dalam keadaan sakit baik dengan gejala berat maupun ringan tidak diizinkan menggunakan fasilitas karaoke keluarga.
5. Petugas atau Satgas Covid-19 Internal wajib mendampingi pengunjung menuju ruang bernyanyi yang telah dipesan dan menyampaikan ketentuan prokes (5 M) selama berada diruang bernyanyi.
6.Pengunjung diperbolehkan melakukan pemesanan makanan dan minuman serta diberikan labeling pada gelas masing-masing pengunjung.
7. Kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan.
Adapun, SE No. 291/2021 mulai berlaku pada 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.