Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melakukan rotasi posisi beberapa legislator di sejumlah komisi.
Perubahan tersebut diatur dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta No. 105/2022 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Masa Jabatan 2019-2024.
Mengacu pada beleid tersebut, perubahan terjadi di 3 komisi, yakni Komisi A yang menangangi bidang pemerintahan, B bidang perekonomian, dan E bidang kesejahteraan rakyat.
Terdapat 3 nama yang dirombak ke posisi baru, di antaranya Karyawan Subiantoro kini menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta menggantikan Nasrullah yang bertukar posisi sebagai anggota.
Di Komisi B, Ismail mengambil alih posisi ketua dari Abdul Aziz. Sementara itu, Suhud Alynudin dari Komisi E yang menangani bidang kesejahteraan rakyat ke Komisi B. Di samping itu, Abdul Aziz kini menjadi anggota baru di Komisi E.
Keputusan atas perombakan tersebut ditetapkan pada 16 Februari 2022.
Baca Juga
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta melakukan pergantian posisi legislator pada Oktober 2021. Saat itu, pergantian posisi dilakukan terhadap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi.
Viani dipindahkan dari Komisi A ke Komisi D. Rotasi tersebut terjadi di tengah riuh masalah pemecatan Viani sebagai anggota PSI karena dijatuhi sanksi penggelembungan dana reses pada Maret 2021.