Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Perusahaan Kena Sanksi Terkait Pencemaran di Marunda

Kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut terbukti melanggar aturan perundang­-undangan lingkungan hidup.
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 2 perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, yakni PT HSD dan PT PBI. Sebelumnya, sanksi dijatuhkan kepada PT KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari DLH DKI Jakarta.

Kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut terbukti melanggar aturan perundang­-undangan lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.  

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

Selanjutnya, kata Asep, Pemprov DKI Jakarta akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari. 

Apabila kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.

“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegas Asep.

Menurut keterangan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.

Sementata PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.

“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” kata Hariadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper