Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan yang menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.
Amar putusan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh 6 fraksi beserta 4 orang wakil ketua, termasuk politisi Partai Gerindra yang baru dicopot, M. Taufik.
Laporan disampaikan terkait dengan pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang tidak dihadiri oleh banyak fraksi tahun lalu.
Adapun, fraksi yang melapor antara lain Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, dan Golkar. Sementara pelapor lainnya adalah M. Taufik, Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.
Dengan tidak terbuktinya ada pelanggaran, maka BK menyampaikan 5 ultimatum.
Pertama, meminta kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta (ketua dan wakil ketua) untuk senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Baca Juga
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk memenuhi dan menghormati Kode Etik DPRD Pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD yang terdiri atas beberapa subjek.
Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antarsesama DPRD; saling memercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antara sesama anggota DPRD; dan menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.
Ketiga, meminta pimpinan DPRD DKI untuk merevisi Tatib DPRD No. 1/2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP No. 12/2018.
Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami Tatib DPRD No. 1/2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD. Sekaligus, meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku Tatib DPRD No. 1/2020 dan Kode Etik DPRD kepada anggota DPRD.
Kelima, meminta pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan pengaduan kepada BK DPRD DKI Jakarta.
BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Apabila laporan sudah disampaikan, BK meminta sikap bertanggung jawab dari pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan.