Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal laporan pelanggaran tata tertib oleh Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang terbukti tidak bersalah menurut Badan Kehormatan (BK).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra M. Taufik menilai keputusan yang dikeluarkan oleh BK tersebut harus dihormati dan tidak akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Keputusan BK harus dihormati. BK punya kewenangan. Ngapain menempuh jalur lain?" kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengatakan fraksi bisa menerima dan menghormati keputusan tersebut.
"Mari lupakan yang sudah lewat dan memandang ke depan dengan kebersamaan yang lebih tulus," ujarnya.
Dia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak di sektor legislatif untuk mewujudkan kepemimpinan bersama atau collective collegial yang lebih baik.
Baca Juga
Tanggapan juga datang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan fraksi menghormati ketupusan BK tersebut dan mengambil posisi sebagai partai yang mendukung pegelaran Formula E pada Juni 2022.
Ultimatum
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan yang menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.
Amar putusan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh 6 fraksi beserta 4 orang wakil ketua, termasuk politisi Partai Gerindra yang baru dicopot, M. Taufik.
Laporan disampaikan terkait dengan pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang tidak dihadiri oleh banyak fraksi tahun lalu.
Adapun, fraksi yang melapor antara lain Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, dan Golkar. Sementara pelapor lainnya adalah M. Taufik, Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.
Dengan tidak terbuktinya ada pelanggaran, maka BK menyampaikan 5 ultimatum.
Pertama, meminta kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta (ketua dan wakil ketua) untuk senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk memenuhi dan menghormati Kode Etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan Antar Anggota DPRD yang terdiri atas beberapa subjek.
Yakni, memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antarsesama DPRD; saling memercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antara sesama anggota DPRD; dan menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.
Ketiga, meminta Pimpinan DPRD DKI untuk merevisi Tatib DPRD No. 1/2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP No. 12/2018.
Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami Tatib DPRD No. 1/2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD.
Sekaligus, meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku Tatib DPRD No. 1/2020 dan Kode Etik DPRD kepada anggota DPRD.
Kelima, meminta pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan pengaduan kepada BK DPRD DKI Jakarta.