Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Sebut Proyek ITF di Jakarta Timur Tak Masuk Akal

DPRD DKI Jakarta menilai lokasi pembangunan ITF di Jakarta Timur tidak representative, sehingga rencana tersebut perlu ditinjau ulang.
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat./Antara
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai lokasi pembangunan "Intermediate Treatment Facility" (ITF) di Jakarta Timur tidak representative, sehingga rencana tersebut perlu ditinjau ulang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, rencana yang ada saat ini sangat tidak masuk akal karena pembangunan ITF di Jakarta Timur untuk melayani pembuangan sampah dari wilayah Jakarta Barat.

"Rencana ini pernah kami tolak saat rapat Banggar, karena kami betul-betul tidak merekomendasikan pengelolaan sampah Jakarta Barat ada di Jakarta Timur," kata Ida saat pembahasan rencana kerja tahun 2023 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dia meminta rencana tersebut ditinjau.

 "Jadi mohon dipertimbangkan lagi. Belum lagi nanti adanya kepadatan lalu lintas," ujarnya.

Tidak Pasti

Komisi D DPRD DKI sangat menyesalkan terjadinya ketidaksesuaian pembangunan di tengah ketidakpastian pembangunan ITF yang telah tertunda sejak dua tahun lalu.

Padahal, fasilitas yang digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 2.000 ton per hari itu  akan mengurangi beban sampah warga Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi.

"Tolong dipertimbangkan betul pengelolaan di Jakarta Barat, usahakan paling tidak di sekitar Jakarta Utara saja. Misal di Penjaringan, itu masih masuk akal,” ujarnya.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Widi Amanasto menjelaskan, untuk penempatan lokasi pembangunan ITF tidak ada kekhususan.

Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat saat ini masih terkendala karena menunggu hasil "legal opinion" (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah sehingga belum dapat dilakukan pembangunan.

"Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan karena persyaratan hanya PPJB (perjanjian pengikatan jual-beli) saja sudah cukup," katanya.

Ternyata, PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada.

"Itu kondisi kita, mengapa kita minta LO dari Kejaksaan Tinggi karena lahan tersebut tidak 'clean and clear'," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper