Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Berlaku Senin 6 Juni, Jenis Kendaraan Ini Dapat Pengecualian Aturan Ganjil-Genap 25 Titik Jakarta

Terdapat pengecualian terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang dapat melewati wilayah ganjil-genap Jakarta yang diperluas menjadi 25 titik mulai Senin (6/6/2022). 
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA — Pengecualian diberlakukan terhadap sejumlah kendaraan bermotor dalam perluasan pemberlakuan ganjil-genap di 25 titik Jakarta mulai Senin (6/6/2022).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang masih dapat melewati wilayah ganjil-genap. 

Jenis tersebut antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa pasien disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, serta kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi yang diperbolehkan untuk dapat melewati wilayah ganjil genap adalah kendaraan presiden atau wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing beserta lembaga internasionalnya yang menjadi tamu negara.

Tidak berhenti disitu, Syafril kembali menyampaikan jenis kendaraan lain yang dapat melewati kawasan ganjil genap yaitu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang.

Terakhir, berkaca pada kondisi Indonesia yang masih mengalami pandemi Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik juga masih diperbolehkan untuk melintasi wilayah ganjil genap meski pada jam operasionalnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melaksanakan sosialisasi ganjil genap yang dimulai pada 26 Mei dan berlangsung hingga 5 Juni 2022. Dengan demikian, penerapan skema ganjil-genap di 25 titik wilayah DKI Jakarta resmi berlaku pada Senin (6/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper