Bisnis.com, JAKARTA — Pengecualian diberlakukan terhadap sejumlah kendaraan bermotor dalam perluasan pemberlakuan ganjil-genap di 25 titik Jakarta mulai Senin (6/6/2022).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang masih dapat melewati wilayah ganjil-genap.
Jenis tersebut antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa pasien disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, serta kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi yang diperbolehkan untuk dapat melewati wilayah ganjil genap adalah kendaraan presiden atau wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing beserta lembaga internasionalnya yang menjadi tamu negara.
Tidak berhenti disitu, Syafril kembali menyampaikan jenis kendaraan lain yang dapat melewati kawasan ganjil genap yaitu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang.
Terakhir, berkaca pada kondisi Indonesia yang masih mengalami pandemi Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik juga masih diperbolehkan untuk melintasi wilayah ganjil genap meski pada jam operasionalnya.
Baca Juga
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melaksanakan sosialisasi ganjil genap yang dimulai pada 26 Mei dan berlangsung hingga 5 Juni 2022. Dengan demikian, penerapan skema ganjil-genap di 25 titik wilayah DKI Jakarta resmi berlaku pada Senin (6/6/2022).