Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kasus Penistaan Agama, PDIP Sebut Holywings Ngeyel dan Tak Mau Belajar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B Gilbert Simanjuntak menyebut Hpolywings ngeyel dan tak mau belajar dari kasus sebelumnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B Gilbert Simanjuntak menyebut Hpolywings ngeyel dan tak mau belajar dari kasus sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B Gilbert Simanjuntak menyebut Hpolywings ngeyel dan tak mau belajar dari kasus sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B Gilbert Simanjuntak mengomentari polemik kasus penistaan agama oleh Holywings

Menurutnya, selain promo minuman keras (miras) yang berujung pada penistaan agama, Holywings juga kerap menimbulkan masalah selama beroperasi. Salah satunya,melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menimbulkan kerumunan massa saat pandemi Virus Corona (Covid-19).

"Saya melihat Holywings ini agak sedikit ngeyel. Dulu waktu Covid, Anda kumpul-kumpul. Bukan sekali, tapi berkali-kali, jadi menurut saya kalian sombong, tidak peduli dengan aturan. Harusnya kalian belajar," katanya dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Selain itu, Gilbert menyebut polemik Holywings akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan jelang Pemilu 2024. Bahkan, politisi PDIP tersebut menyinggung ada sosok yang sedang panjat sosial (pansos) di tengah kasus tersebut.

"Hal-hal seperti ini harusnya tidak bermain karena ini menimbulkan ketidaknyaman apalagi menjelang pemilu. Lalu ada orang membuat keputusan itu pansos, panjat sosial," katanya.

Gilbert pun meminta dinas terkait untuk mengevaluasi pencabutan izin usaha Holywings di antaranya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pasalnya, saat ini baru diketahui bahwa Holywings tidak memiliki izin menjual minuman di tempat.

"Masalahnya izin kan dikasih oleh Pemprov [Pemerintah Provinsi] DKI, izin usaha. Izin minuman tidak boleh ditempat tidak diberikan, tapi izin usaha kan dikasih Pemprov. Jadi bukan murni kesalahan Holywings saja," kata Gilbert.

Dengan demikian, dia mengimbau dinas terkait untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pasalnya penutupan tempat usaha juga memberikan dampak pada pendapatan daerah di Jakarta. Terlebihlagu , lanjut Gilbert, masih banyak tempat usaha bar lainnya di Jakarta yang memiliki masalah administrasi dan perizinan seperti Holywings.

"Saya berharap bahwa tempat lain [usaha hiburan malam lainnya] juga diperhatikan. Kalau itu ditutup masyarakat DKI terdampak karena pendapatan asli daerah menurun, karena paling tinggi itu di pajak restoran dan tempat hiburan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper