Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Wajah Anies Baswedan di Kasus Holywings dan Kasus ACT

Anies Baswedan terkesan hati-hati ketika menanggapi kasus dugaan penyimpangan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini berbeda dengan kasus Holywings, tanpa ampun dia langsung mencabut izin 12 gerai di seluruh DKI Jakarta.
Bar dan restoran Holywings di Pantai Indah Kapuk (OIK) Jakarta utara yang ditutup Pemrov DJKI Jakarta berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @ajp_799
Bar dan restoran Holywings di Pantai Indah Kapuk (OIK) Jakarta utara yang ditutup Pemrov DJKI Jakarta berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @ajp_799

Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda dengan kasus Holywings, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkesan hati-hati dalam menanggapi kasus lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Respons Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkesan normatif. Dia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT)

"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies dilansir dari Antara, Minggu (10/7/2022).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/ e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Anies menuturkan bahwa evaluasi dilakukan supaya pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.

Galak di Kasus Holywings

Sikap kehati-hatian Anies Baswedan tersebut berbanding terbalik ketika menghadapi kasus Holywings.

Beberapa waktu lalu, usai ramainya pemberitaan tentang dugaan minuman bernada SARA Holywings, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) langsung mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, bahwa beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut.

Pertama, terkait hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” katanya.

Adapun, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper