Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Ahmad Riza Sebut Pencabutan Izin ACT Dalam Proses

Wagub DKI menyebut pencabutan izin yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam proses.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan dan evaluasi terkait proses pencabutan izin yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Riza menyebut bahwa setelah menyelesaikan seluruh proses pengecekan terhadap ACT, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari pihak Dinas Sosial DKI Jakarta.

“Kami sedang melakukan pengecekan terhadap izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan. Nantinya PTSP akan menunggu rekomendasi Dinsos dan akan segera diproses jika telah masuk hasilnya. Prinsipnya ini semua masih dalam proses,” jelas Riza Patria kepada wartawan, Kamis (15/7/2022).

Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang milik ACT sejak 5 Juli 2022.

Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pemprov DKI mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan Kemensos.

Riza menuturkan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI adalah izin bangunan, izin tanda daftar yayasan serta kegiatan yang jelas memiliki keperluan perizinan yang berbeda dengan Kemensos.

“Jadi memang berbeda antara Kemensos dan Pemprov DKI. Kalau di pihak kami, izin beroperasi, namun PPATK sudah memblokir rekening ACT, jadi prinsipnya ACT sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya,” tutur Riza Patria.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut menyuarakan pandangannya terhadap pencabutan izin layanan filantropi ACT, setelah munculnya dugaan penyelewengan dana umat.

Dia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Secara tegas, Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan sesaat setelah adanya kesimpulan dari proses hukum yang dijalankan.

"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan," kata Anies dikutip, Senin (11/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper