Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak menjelaskan secara gamblang terkait kelanjutan interpelasi terhadap penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Prasetyo tidak berkomentar banyak terkait soal hal itu. Padahal sebelumnya dia mengaku ingin kembali menggulirkan interpelasi Formula E.
Apalagi, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, menyatakan dirinya dinyatakan tidak bersalah melanggar tata tertib dan kode etik saat menggulirkan hak interpelasi perihal Formula E Jakarta tahun lalu.
Prasetyo ingin meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kucuran dana APBD senilai Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Nanti ya," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan pihaknya terus mendorong interpelasi Formula E. Namun memang untuk saat ini masih menunggu keputusan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga
"Interpelasi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan itu yang sampai saat ini belum ketemu, bahwa paripurna yang ditunda karena tidak quorum waktu itu (September 2021) masih perlu menunggu pimpinan dewan untuk bisa menjadwalkan kembali melalui bamus untuk agenda lanjutan paripurna yang tertunda," kata Gembong kepada Bisnis, Kamis (23/6/2022).
Apabila interpelasi tak kunjung digelar, Gembong pun menyebutkan pihaknya akan memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara Formula E. Gembong ingin Jakpro transparansi atas gelaran mobil balap listrik tersebut.
"Kalau berkunjung tidak dijadwalkan pimpinan dewan langkah paling sederhana yang bisa dilakukan fraksi melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait terutama penyelenggara Formula E agar bisa menjelaskan secara detail pelaksanaan Formula E pada 4 Juni kemarin. Itu langkah yang mau kami lakukan," katanya.