Kalah di Tingkat MA
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, detail bentuk dan peruntukan permukiman di Pulau G harus berdasarkan kesepakatan dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diamanatkan untuk memberikan izin bagi pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS. Kalau kita pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Heru.
Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan adanya PKS tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri peruntukan dari permukiman yang akan dibangun di pulau tersebut.
"Tapi, karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain, di manapun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri," tuturnya.
Heru menyadari pihaknya harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani, sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.
"Tapi saya enggak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS), karena saya cuma mengalokasikan ruang," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI akan memfungsikan Pulau Reklamasi, untuk Pulau G sebagai permukiman warga.
Dalam Pergub RDTR tersebut, diatur bahwa Pulau G akan diarahkan untuk permukiman warga sebagai zona ambang seperti dalam Pasal 192 poin ketiga.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi dalam Pergub tersebut.
Selain di Pulau G, zona ambang yang akan dijadikan permukiman tersebut juga diberlakukan di kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan dan kawasan belakang tanggul pantai.