Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (3/12/2022) di Jakarta.
Mengutip laman resmi Korlantas.Polri.go.id, Sabtu (3/12/2022) layanan SIM Keliling tersebar di empat titik lokas pada hari ini
Layanan beroperasi pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan datang diimbau membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selain itu masyarakat juga wajib mengisi formulir permohonan. Adapun, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, 3 Desember 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
* Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng