Bisnis.com, JAKARTA — Pengguna kini tidak diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam angkutan umum MRT Jakarta dan Transjakarta.
MRT Jakarta telah mengumumkan hal itu melalui laman Twitter nya @mrtjakarta. Pengumuman ini sesuai dengan surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 tentang imbauan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.
“Saat ini di MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker dan pastikan dalam keadaan sehat,” tulis MRT Jakarta yang dikutip Senin (12/6/2023).
Meskipun demikian, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Penumpang diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, tetap dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan, serta kegiatan di fasilitas publik.
Kemudian, penumpang dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca Juga
Selanjutnya, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Pihak MRT Jakarta menambahkan, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Transjakarta melalui laman Twitternya @PT_Transjakarta. Namun pihak Transjakarta tetap menganjurkan menggunakan masker jika penumpag merasa kurang sehat.
“Harus tetap hati-hati dan menggunakan masker kalau keadaan kurang sehat,” tulis Transjakarta dalam cuitannya.
Di sisi lain, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) mengenakan masker hingga diterbitkannya surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan.
“Masker masih digunakan, sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan,” ujar Manajer Humas KCI Leza Arlan.
Terkait dengan aturan protokol aturan kesehatan, Leza menegaskan aturan prokes commuter line tak berubah karena bukan kereta jarak jauh.