Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengajak warga Jakarta dan sekitarnya untuk menggunakan transportasi publik untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
"Dengan menggunakan transportasi publik berarti kita ikut membantu menciptakan udara bersih di Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga
Asep mengatakan penggunaan transportasi pribadi di DKI Jakarta selama ini menyumbang 70 persen polusi udara. Banyaknya warga yang berpindah ke transportasi publik tentunya akan berkontribusi pada turunnya polusi udara.
Menurut Asep jika 70 persen kendaraan pribadi masih terus berkeliaran di Jakarta, maka kondisi kualitas udara akan tetap menurun. Lalu, cuaca panas atau kemarau juga dapat menambah polusi udara di Jakarta.
"Kemudian yang ketiga, itu karena memang bulan Juni sampai Desember itu performa bangunan, konstruksi Jakarta lagi tinggi-tingginya. Jadi konstruksi itu pasti menyebabkan debu, itu pasti ada pengaruh ke polusi udara," ujar Asep
Sehingga, pengguna bahan bakar minyak (BBM) dapat mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. Oleh karena itu, pentingnya kendaraan untuk lolos uji emisi.
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya membahas penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.
"Kita sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Asep uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta tidak akan mengalami perubahan.
Asep menuturkan, UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Ketiga kebijakan itu, yakni sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum uji emisi.