Bisnis.com, JAKARTA — Pemerinta Kota Jakarta (Pemkot Jakut) telah menyerahkan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI senilai Rp947 miliar.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, angka senilai Rp947 miliar merupakan fasos dan fasum yang terealisasi pada triwulan II/2023 dan triwulan III/2023.
Dalam penyerahan tersebut, Pemkot Jakut juga telah melakukan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai seremonial dan pengesahan penerimaan. Dalam penandatanganan melibatkan perwakilan dari pengembang.
"Sebagai simbolis hadir perwakilan dari PT Green Garden. Pengembang ini telah menyerahkan konstruksi Marga Jalan [MJL] dan saluran senilai Rp3,6 miliar,” ujar Ali dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2023).
Ali menyampaikan, Green Garden sudah menunaikan kewajibannya menyerahkan aset sejak dua tahun lalu. Aset yang diserahkan sebagai kewajiban berupa lahan tanah wilayah Kecamatan Cilincing.
Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pembantu Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Nirwani berharap pengembang lainnya yang belum memenuhi kewajiban Fasos dan Fasum agar segera menuntaskan.
Baca Juga
Untuk mengejar hal tersebut, pihaknya dengan bantuan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) akan mendorong upaya percepatan ke pihak-pihak pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum ke Pemprov DKI.
"Banyak manfaatnya bagi pengembang apabila kewajiban Fasos dan Fasum diserahkan kepada Pemprov DKI. Contoh, perawatan berpindah ke Pemprov DKI dan nilai pajak juga berkurang 40 persen,” jelasnya.