Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2024 hingga Senin (24/3/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bahwa pendaftaran itu diperpanjang dari batas sebelumnya yaitu 15 Maret 2024.
“Sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar KJMU hingga Jumat ini,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Purwosusilo melanjutkan, pihaknya akan melakukan verifikasi calon penerima KJMU apabila proses pendaftaran rampung. Terkait hal ini, Dinas Pendidikan melakukan pemadanan data, utamanya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pemadanan data itu dilakukan terhadap penerima KJMU tahun 2023. Sejauh ini, Disdukcapil menemukan data 624 penerima KJMU tahun 2023 perlu diverifikasi ulang.
“Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” lanjutnya.
Baca Juga
Pihaknya memberi kesempatan bagi 294 orang yang menyanggah itu untuk melengkapi dokumen pada Senin (18/3/2024). Setelahnya, Disdik akan melakukan validasi, verifikasi, dan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa dari temuan 624 data itu, sebanyak 14 orang penerima KJMU dinyatakan tidak sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
Sementara itu, sejumlah 577 orang lainnya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.
“Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya,” ujarnya.
KJMU menjadi perbincangan khalayak ramai belum lama ini, karena Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut memutus akses ribuan mahasiswa terhadap bantuan sosial tersebut.
Heru Budi berdalih bahwa penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mesti disesuaikan dengan syarat dan ketentuan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.