Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS di Jakarta Utara

MK memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang berlangsung pada hari ini.

Putusan itu dijatuhkan terhadap perkara No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) Jakarta II. Partai Nasdem menjadi Pihak Terkait dalam perkara itu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta II pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, putusan itu mencakup 28 TPS di Marunda, 72 TPS di Rorotan, 53 TPS di Semper Barat, 9 TPS di Cilincing, 39 TPS di Sukapura, 15 TPS di Semper Timur, serta 17 TPS di Kalibaru.

MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dalam hal ini KPU Kota Jakarta Utara, untuk melaksanakan rekapitulasi ulang tersebut dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan bahwa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan Pemohon dan Termohon tidak memuat tanda tangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi partai politik, serta tidak mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Selain itu, terdapat pula perbedaan perolehan suara antara data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU dengan Formulir C.Hasil yang ada. Mahkamah menilai tidak ada pihak yang mampu menguraikan permasalahan tersebut.

“Demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan bahwa dirinya merupakan peraih kursi ke-9 DPRD DKI Dapil Jakarta II. Demokrat meminta Mahkamah agar menetapkan perolehan suaranya menjadi 24.993 suara, sementara Nasdem meraih 72.698 suara.

Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2024 pada hari ini, Senin (9/6/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan.

Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper