Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Klaim KJP Plus Tahap 1 Cair Hari Ini

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengklaim bahwa bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1/2024 mulai cair pada hari ini.
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengklaim bahwa bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1/2024 mulai cair pada hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa pencairan hari ini dilakukan untuk bulan Mei dan Juni 2024, usai terlambat dari jadwal semestinya.

"Kami memohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP di DKI Jakarta, karena harus memastikan anggaran bantuan sosial pada sektor pendidikan ini dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran," katanya di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, penyaluran KJP Plus gelombang pertama tahap 1 tersebut akan menyasar 460.143 penerima di seluruh Jakarta.

Sementara itu, untuk gelombang kedua pada tahap yang sama, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi ulang terhadap 130.101 calon penerima. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa mereka memang berasal dari golongan tidak mampu.

"Verifikasinya memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap 1 pada gelombang kedua. Semoga bisa segera dicairkan pada bulan berikutnya," tutur Budi.

Lebih lanjut, pihaknya menggelar verifikasi lapangan dengan menggandeng instansi lain seperti Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Budi berharap agar KJP Plus dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

“Kami berpesan kepada para orang tua agar terus memberikan edukasi kepada anak-anaknya, agar bijak mempergunakan KJP untuk keperluan sekolah," tukasnya.

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa KJP Plus Tahap 1/2024 akan cair pada minggu kedua Juni.

Pihaknya mengaku perlu waktu untuk melakukan pemadanan dan verifikasi data penerima bantuan sosial tersebut.

Pasalnya, penerima KJP Plus haruslah merupakan warga DKI Jakarta yang sesuai domisili, tidak memiliki kendaraan roda empat maupun aset properti di atas Rp1 miliar, serta tidak terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai PNS/TNI/Polri maupun pegawai tetap BUMN/BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper