Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku setuju terhadap usulan untuk mengangkat 4.000 guru honorer menjadi pegawai dengan kontrak kerja individu (KKI).
Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh DPRD DKI Jakarta usai memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dalam rapat mengenai kebijakan cleansing alias pemecatan guru honorer yang menuai pro-kontra, Selasa (23/7/2024) lalu.
“Tadi rekan-rekan DPRD menyampaikan, saya juga setuju [pengangkatan] 4.000 itu, tetapi nanti kita lihat prosesnya,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, dirinya bakal meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dalam menindaklanjuti usulan itu.
Heru Budi menyiratkan akan adanya penyesuaian anggaran Pemprov DKI untuk mengangkat 4.000 guru honorer, selisih jauh dari alokasi awal sebanyak 1.700 orang.
“Kemarin kan kita lihat anggarannya untuk 1.700 [orang], tetapi saya juga kemarin berpikir seperti usulan itu. Mekanisme masalah tahapan-tahapan keuangan kan harus dilalui," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, dia berpendapat bahwa proses tersebut akan lebih baik jika tuntas pada 2024.
“Jadi kalau ini sudah setuju antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kita lihat prosesnya, ya. Lebih baik seperti itu,” pungkas Heru Budi.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mendesak Disdik DKI Jakarta agar mengangkat guru honorer menjadi pegawai kontrak kerja individu (KKI).
Dia menyebut bahwa jumlah guru honorer di DKI Jakarta yang mencapai 4.000 orang sudah semestinya langsung diangkat melalui skema tersebut.
“Semua yang 4.000 guru honorer itu [seharusnya] diangkat menjadi guru-guru KKI. Dana APBD kita juga siap kok untuk itu,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).
Menurut Jhonny, Pemprov DKI Jakarta semestinya berani untuk mengambil langkah tersebut. Kebutuhan dana pendidikan dan kesehatan disebutnya dapat disesuaikan dalam APBD.
Selain itu, dirinya berpendapat bahwa mekanisme rekrutmen seperti tes tidak perlu dilakukan lagi. Pasalnya, para guru honorer tersebut dinilai telah memiliki pengalaman mengajar.