Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan terdapat bakal calon gubernur (bacagub) yang hanya menyerahkan naskah visi dan misi sebanyak satu halaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam paparannya dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2024).
“Ada yang naskah visi misinya baru satu halaman, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” terang Wahyu, tanpa menjelaskan siapa calon yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan bahwa KPU tidak menetapkan batasan halaman untuk dokumen visi misi. Ia menduga bahwa visi misi satu halaman tersebut mungkin merupakan ringkasan.
“Kita gaada batasan ya, itu mungkin maksudnya rangkuman ya. Rangkuman yang dijadikan untuk bahan flyer atau apa,” terangnya.
Meski begitu, Dody menekankan bahwa pasangan calon diharapkan menyusun visi misi secara lebih komprehensif agar dapat menjadi referensi bagi pemilih.
Baca Juga
Saat ditanya apakah ketiga pasangan calon hanya menyerahkan visi misi satu halaman, Dody enggan memberikan penjelasan detail.
“Ya macam-macam ya, ada yang sudah lengkap, ada yang masih perlu untuk diperbaiki. Nanti kita tunggu di masa perbaikan naskah visi misi akan kami upload di website KPU DKI Jakarta,” terangnya.