Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mulai melupakan pro dan kontra tentang kebijakan mobil murah ramah lingkungan dan fokus pada penanganan kemacetan Ibu Kota.
"Mobil murah itu sudah ketiup angin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dalam menyikapi kebijakan mobil murah, Pemprov meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengecek PPh (pajak penghasilan) para pembeli mobil murah tersebut.
Kalau terbukti mereka tidak membayar PPh, instansi pajak akan terus mengejar dan Pemprov DKI Jakarta siap membantu.
"Di situ ada kerja sama, kami dapat komisi 20% dari pajak penghasilan kan lumayan buat beli bus," ujar Ahok.
Dia mengasumsikan harga mobil Rp100 juta ekuivalen dengan penghasilan Rp100 juta harus bayar pajak penghasilan 30% kepada negara Rp30 juta.
Sedangkan Pemda akan mendapatkan 20 persennya atau Rp6 juta setiap mobil.
"Kalau beli artinya penghasilan kamu Rp124 juta dong, saya terbitkan supaya kamu bayar pajak ke negara 30% pajak penghasilan," papar Ahok.
Misalnya ada 10.000 orang beli mobil berarti pemprov DKI mendapat Rp60 miliar.